SURAT EDARAN :
Kegiatan Pembelajaran SD dan SMP
- Kegiatan pembelajaran dari rumah peserta didik tetap dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan Maret 2021.
- Libur awal puasa tanggal 13-15 April 2021.
- Hari Efektif Fakultatif tanggl 6-8 Mei 2021
- Libur Hari Raya Idul Fitri tanggal 10-19 Mei 2021
- Pelaksanaan Penilaian Akhit Tahun (PAT) tanggal 7-12 Juni 2021
- Tanggal Raport 19 Juni 2021
- Libur Semester Genap Tanggal 21 Juni-10 Juli 2021
- Tahun Pelajaran 2021-2022 tanggal 12 Juli 2021
Kelulusan Peserta didik SD dan SMP :
Peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah :
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk :
- Portofolio berupa evaluasi atas hasil raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya yang berupa penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring, dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ketentuan kelulusan menjadi kewenangan satuan pendidikan
- Satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kelulusan dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan
Kenaikan Kelas peserta didik SD dan SMP
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk :
- Portofolio (evaluasi atas hasil raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya yang berupa penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring, dan / atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh.
- Satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kenaikan kelas.
Terkait bahan Ujian Sekolah (US), Satuan Pendidikan wajib menyusun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) pelaksanaannya. Dalam menyusun soal ujian sekolah (US) sekurang-kurangnya memuat 10%-20% soal HOTS (Higher Other Thingking Skills)
Dalam menyusun bahan ujian, Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Pengawas Pembina masing-masing
Rapor Tengah Semester SD dan SMP
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan penilaian hasil belajar tengah semester kepada orang tua/wali siswa baik melalui media elektronik maupun cara lain.
Komentar Terbaru