Surat Edaran Dinas Pendidikan Kab. Gresik

SURAT EDARAN :

Kegiatan Pembelajaran SD dan SMP

  1. Kegiatan pembelajaran dari rumah peserta didik tetap dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan Maret 2021.
  3. Libur awal puasa tanggal 13-15 April 2021.
  4. Hari Efektif Fakultatif tanggl 6-8 Mei 2021
  5. Libur Hari Raya Idul Fitri tanggal 10-19 Mei 2021
  6. Pelaksanaan Penilaian Akhit Tahun (PAT) tanggal 7-12 Juni 2021
  7. Tanggal Raport 19 Juni 2021
  8. Libur Semester Genap Tanggal 21 Juni-10 Juli 2021
  9. Tahun Pelajaran 2021-2022 tanggal 12 Juli 2021

Kelulusan Peserta didik SD dan SMP :

Peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah :

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk :
    • Portofolio berupa evaluasi atas hasil raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya yang berupa penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya
    • Penugasan
    • Tes secara luring atau daring, dan/atau
    • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Ketentuan kelulusan menjadi kewenangan satuan pendidikan
  5. Satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kelulusan dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan

 

Kenaikan Kelas peseta didik SD dan SMP

dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk :
    • Portofolio (evaluasi atas hasil raport, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya yang berupa penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya)
    • Penugasan
    • Tes secara luring atau daring, dan / atau
    • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
  1. Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang menyeluruh.
  2. Satuan pendidikan wajib menyusun kriteria kenaikan kelas.

 

Terkait bahan Ujian Sekolah (US), Satuan Pendidikan wajib menyusun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) pelaksanaannya. Dalam menyusun soal ujian sekolah (US) sekurang-kurangnya memuat 10%-20% soal HOTS (Higher Other Thingking Skills)

Dalam menyusun bahan ujian, Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Pengawas Pembina masing-masing

Rapor Tengah Semester SD dan SMP

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan penilaian hasil belajar tengah semester kepada orang tua/wali siswa baik melalui media elektronik maupun cara lain.